HaluOleoNews.ID, BUTON- Sebuah momentum penting terjadi di Aula Kantor Bupati Kabupaten Buton, Takawa, saat Gubernur Sulawesi Tenggara menyaksikan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan penyerahan dan/atau penyelesaian persoalan aset Perumda Tirta Takawa yang berada di wilayah Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya persoalan aset yang telah berlangsung hampir dua dekade tanpa penyelesaian yang jelas.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa penyelesaian aset tersebut merupakan langkah krusial dalam menata kembali administrasi pemerintahan daerah pasca pemekaran wilayah.
Ia menjelaskan, sebelumnya Sulawesi Tenggara hanya terdiri dari empat kabupaten/kota. Namun kini telah berkembang menjadi 17 kabupaten/kota yang tentu membawa tantangan tersendiri, terutama dalam pengelolaan aset daerah serta penataan batas wilayah.
Orang nomor satu di Bumi Anoa itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian tersebut, terutama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memfasilitasi pertemuan hingga tercapainya kesepakatan.
Secara khusus, Gubernur juga memuji sikap Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra yang dinilai menunjukkan keikhlasan dalam menyerahkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Ini hari yang luar biasa. Kita bisa duduk bersama menghilangkan ego kita. Saya tahu ini tidak mudah bagi Adinda Bupati Buton, namun dengan ketulusan hati, penyerahan ini bisa terlaksana karena pada dasarnya ini semua adalah milik kita bersama,” ujar Gubernur.
Meski secara administratif diberikan masa transisi selama enam bulan, Gubernur mendorong agar proses teknis dapat dipercepat. Ia bahkan menargetkan seremoni penyerahan aset secara fisik bisa dilaksanakan segera setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kalau bisa secepatnya. Begitu teknis selesai, kita akan cari waktu yang tepat untuk bersama-sama ke Jakarta dan melakukan penandatanganan akhir di depan KPK,” tegasnya.
Tidak hanya terkait pengelolaan aset PDAM, Gubernur juga memberi sinyal positif mengenai pengelolaan aset milik provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota. Salah satunya adalah lahan milik pemerintah provinsi yang direncanakan untuk pengembangan rumah sakit di Kota Baubau menjadi rumah sakit tipe B.
Menurutnya, pemerintah provinsi siap menyerahkan aset tersebut sepanjang dapat dikelola secara bertanggung jawab dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga tidak terbengkalai di kemudian hari. (Red)






