HaluOleoNews.ID, KONAWE SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat bruto 151,1 gram di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (28/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kamar kos nomor 02 yang berada di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten di wilayah Desa Kota Bangun dengan modus sistem tempel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa melakukan serangkaian penyelidikan berupa pemetaan, pemantauan jalur, hingga pembuntutan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ungkap Kombes Amri Yudhy.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram yang disimpan dalam tas paper bag warna cokelat di gantungan pakaian kamar kos pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu warna pink, plastik bening, serta tas selempang warna abu-abu.
Hasil tes awal menggunakan tes kit menunjukkan barang bukti narkotika tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Tersangka disebut mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Polisi menduga sabu tersebut akan kembali diedarkan di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (Red)






