Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Kapolda Sultra Apresiasi Ditresnarkoba dan Dorong Hukuman Mati untuk Pengedar

HaluoleoNews.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman lobi Mapolda Sultra, Jumat (29/8/2025), dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.IK., S.H., M.Hum, pejabat utama Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, serta perwakilan Forkopimda.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 8,2 kilogram sabu, jumlah yang setara dengan 82 ribu orang pengguna jika beredar di masyarakat. Dari kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka.

Kapolda Sultra mengungkapkan keprihatinannya atas masifnya peredaran narkoba di wilayah Sultra, khususnya Kota Kendari.

“Saat ini tersangka hanya lima orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar. Para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasihan keluarga kita berada dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” tegas Irjen Didik.

Jenderal bintang dua alumni Akabri 90 itu menambahkan bahwa Kota Kendari kini bukan sekadar jalur transit, melainkan telah menjadi gudang penyimpanan sabu. Ia pun meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi para pengedar.

“Saya meminta kepada hakim, bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kapolda Sultra memberikan apresiasi kepada seluruh personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan jajaran Satresnarkoba Polres. Ia berpesan agar upaya penindakan dan pengungkapan kasus terus ditingkatkan demi mewujudkan Sulawesi Tenggara bebas narkoba. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *