HaluOleoNews.ID, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial D alias I (31) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di 22 tempat kejadian perkara (TKP) selama delapan bulan terakhir.
Pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 04.12 Wita, di Jalan Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya diterima petugas.
Salah satu aksi pencurian dilakukan di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga. Korban berinisial HA (33) mengalami kerugian setelah pelaku mengambil dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25.200.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 Wita. Pelaku masuk ke dalam apotek dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, kemudian memperlebar tralis dengan balok kayu hingga bisa masuk ke dalam bangunan.
Selain mengambil barang-barang berharga, pelaku juga sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek. Namun, upaya tersebut gagal setelah alarm ATM berbunyi, sehingga pelaku melarikan diri.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dua unit handphone hasil curian digadai masing-masing seharga Rp200.000 dan uangnya digunakan untuk deposit judi online. Sementara satu unit televisi dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil. Uang tunai hasil pencurian juga digunakan untuk aktivitas serupa.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2016, 2022, dan 2024, dan terakhir bebas pada Mei 2025. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk apotek, klinik kecantikan, serta sejumlah tempat usaha lainnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap TKP lain serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)






