HaluOleoNews.ID, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan alat perekam pajak bagi pelaku usaha, sekaligus menetapkan Bank Sultra sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kendari, Kamis (2/4/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran, hotel, kafe, rumah makan, hingga pelaku UMKM.
“Saya setiap hari memantau langsung perkembangan pendapatan daerah. Dengan alat perekam pajak ini, kita bisa mengukur secara real time transaksi usaha, sehingga potensi pajak tidak lagi bocor,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah diwajibkan menggunakan alat perekam pajak yang terintegrasi dengan sistem perbankan melalui Bank Sultra. Kebijakan ini juga akan diperkuat melalui regulasi agar seluruh transaksi pajak daerah dapat terpusat dan mudah diawasi.
Menurutnya, penetapan Bank Sultra sebagai Bank RKUD bukan tanpa alasan. Selain sebagai bank daerah milik pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan dampak finansial langsung bagi daerah melalui deviden dan penguatan modal.
“Kalau kita menyimpan dan bertransaksi di bank daerah, manfaatnya kembali ke daerah. Ini bukan sekadar kebijakan administrasi, tapi strategi pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Kendari untuk menambah penyertaan modal ke Bank Sultra sebagai bentuk penguatan peran bank daerah dalam mendukung pembangunan.
Selain fokus pada optimalisasi pajak, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong pembinaan UMKM, peningkatan kualitas usaha masyarakat, serta integrasi program ekonomi sirkular seperti bank sampah yang telah berjalan di sejumlah kelurahan di Kendari. Program tersebut bahkan telah memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga melalui sistem tabungan dari pengelolaan sampah rumah tangga.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran direksi Bank Sultra, kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta para pemangku kepentingan terkait. Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan SPPT PBB-P2 kepada 11 camat se-Kota Kendari. (Red)






