Bapenda Kendari Sosialisasikan Perda dan Perwali PDRD, Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

HaluOleoNews.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD, Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari itu dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola dan pemungut retribusi serta perwakilan kecamatan se-Kota Kendari.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan implementasi regulasi pajak dan retribusi daerah berjalan optimal di lapangan. Melalui pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku, pemerintah berharap proses pemungutan PDRD dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai target pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariadi Lakebo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran aktif seluruh OPD pemungut dan pemerintah kecamatan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan pedoman utama dalam upaya mengoptimalkan PAD. Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pemerintah kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi interaktif untuk membahas teknis pelaksanaan tata cara pemungutan PDRD serta berbagai kendala yang dihadapi OPD dan kecamatan dalam pelaksanaannya.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut antara lain kemungkinan pemungutan retribusi melalui kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan pelayanan melalui penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan sampah, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah (SIRIDA), penambahan jam operasional bank untuk mempermudah pembayaran retribusi persampahan di Kecamatan Kendari, serta peran aktif kecamatan dalam mengidentifikasi dan menghimpun potensi pajak baru di wilayah masing-masing.

Melalui sosialisasi ini, seluruh OPD pemungut retribusi dan jajaran kecamatan berkomitmen untuk segera menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai regulasi terbaru. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Baca Juga

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *