HaluoleoNews.ID, KENDARI- Staf Ahli Wali Kota Kendari Syarifuddin mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memimpin rapat kajian antar daerah bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Muna di ruang rapat Wali Kota Kendari, Jum’at (27/10/2023)
Kegiatan ini, membahas tentang penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Staf Ahli Wali Kota Kendari Syarifuddin, mengatakan bahwa, Pemkot Kendari menyambut baik kedatangan anggota DPRD Kab. Muna untuk melakukan kajian antar daerah tentang penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) retribusi daerah.
“Karena hal ini penting demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Hj. Satria Damayanti mengatakan, penyusunan rancangan Perda dan retribusi daerah, harus disusun terlebih dahulu dan ditentukan melalui forum konsultasi publik.
“Rancangan retribusi daerah ini, terlebih dulu disusun dan dirancang oleh Kemenkumham, yang kemudian ditentukan melalui forum konsultasi publik terhadap masyarakat sebagai masukan tarif-tarif retribusi daerah,” pungkasnya. (red)






