Bebankan Orang Tua, DPRD Kendari Tegas Melarang Perayaan Wisuda Tingkat Pendidikan Dasar

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Ketua Komisi III, Rajab Jinik dengan tegas melarang perayaan wisuda bagi peserta didik tingkat dasar, dikarenakan membebankan kepada orang tua atau wali siswa.

“Kami mengeluarkan rekomendasi  kepada wali kota untuk menyurati Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kendari agar tidak ada lagi perayaan wisuda bagi peserta didik tingkat dasar baik TK, SD hingga SMP,” ungkap Rajab ditemui di SDN 2 Kendari, Selasa (20/6).

Dia menilai, perayaan wisuda jika hanya untuk hura-hura itu tidak ada manfaatnya. Apalagi sudah membebankan orang tua. Takutnya, sesuatu yang tidak biasa ingin dibiasakan.

“Bahkan saya  mendapat beberapa informasi jika hal ini diduga merupakan konspirasi yang dimainkan oleh sekolah dengan komite,” terangnya.

Tidak perlu lagi ada perayaan seperti itu, terlebih membebankan orang tua dengan meminta uang atau biaya wisuda. Dimana dari informasi yang masuk, orang tua ada yg dikenakan biaya hingga Rp1 juta, ada pula Rp500 dan Rp600 ribu.

“Ngapain rayakan wisuda jika seperti itu, sampai di hotel. Kan bisa dilakukan sederhana saja. Adapun orang tua yang mau lakukan sendiri silahkan. Mahasiswa saja wisudanya sederhana, bikin acara sendiri,” kata Rajab.

Peserta didik itu yang terpenting dinasehati, atau mengundang ustadz untuk dibina karakternya, agar kedepan siswa tersebut dapat berkembang di kemudian hari, dibanding acara pesta-pesta, itu bukan pedoman untuk mendidik karakter anak-anak, terutama anak TK hingga SMP.

Komisi III yang bermitra dengan pendidikan tegas melarang dikemudian hari ada acara seperti itu, apalagi dari Kementerian Pendidikan telah melarang hal tersebut, ditakutkan akan menjadi budaya.

“Jika mereka rayakan sendiri karena orang tuanya mampu silahkan secara pribadi dan mengundang guru tidak masalah. Tetapi jangan dikemas menjadi acara formal di sekolah. Karena tidak semua orang tua baik secara ekonomi,” tuturnya.

Fraksi Golkar ini menyebut, komite harus mengikuti aturan sekolah, jangan komite atur sekolah. Sekolah adalah lembaga formal, sementara komite adalah orang tua siswa, yang dinilai bisa mengajari anak-anaknya di rumah, dalam hal ini non formal.

“Kalaupun ada masukan yang bisa diberikan ke sekolah untuk perkembangan anak didik itu baik, atau misalnya mereka membantu  membangun sekolah secara sukarela, tidak jadi masalah. Tetapi kalau itu misalnya ada paksaan apalagi memberatkan orang tua siswa lainnya, itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. 

 

Reporter :La Ode Hamid

Editor      : Anshar

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *