HaluoleoNews.ID, KENDARI- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari melakukan pemeriksaan kesehatan tahap I kepada 599 Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2023 M/ 1444 H. Tercatat, sudah ada 456 CJH sudah menjalani pemeriksaan tahap I, sisanya menyusul melakukan pemeriksaan kesehatan.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kendari, Ellfi mengatakan, bahwa untuk pemeriksaan tahap I ini menentukan resiko CJH. Pemeriksaan fisik dan laboratorium dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rontgen sampai Ultrasonografi (USG).
Ia menuturkan, Dinkes Kendari betul- betul menyakinkan apakah JCH ini memiliki faktor resiko atau tidak dari hasil pemeriksaan ini, hal tersebut menjadi salah satu penentu apakah CJH itu layak atau tidak untuk berangkat.
“Ada beberapa penyakit yang masuk dalam kategori tidak layak untuk berangkat, Dinkes akan mengeluarkan rekomendasikan untuk tidak diberangkatkan apabila ditemukan JCH tidak memenuhi persyaratan dari segi kesehatan,” ujarnya, Rabu (5/4).
Lanjut dia, untuk JCH juga nantinya akan keluar beberapa kategori. Pertama memenuhi syarat Istithaah secara keseluruhan, kedua memenuhi syarat Istithaah tetapi butuh pendampingan baik itu pendampingan obat, orang atau alat.
Selanjutnya, ketiga tidak memenuhi syarat Istithaah , artinya jemaah ini mengidap penyakit yang menghawatirkan dan bisa mengancam dirinya atau orang lain, dalam hal ini penyakit menular. Setelah hasil pemeriksaan tahap I selesai, pihaknya akan melakukan pembinaan sesuai kebutuhan masing-masing para jemaah.
“Misal, jika jemaah memiliki penyakit hipertensi maka diwajibkan untuk mengkonsumsi obatnya. Begitupun jika jemaah sudah memiliki dokter ahli yang menangani akan dirujuk ke dokter ahlinya, bila memerlukan obat-obatan yang harus diminum sepanjang hari disarankan segera konsul agar obatnya itu terpenuhi atau tersedia selama jemaah ini menjalankan ibadah haji,” ucapnya.
Lanjutnya, jika memerlukan alat seperti tongkat atau kursi roda, disarankan untuk dibawa secara mandiri. Sebenarnya kata Elfi, di Mekkah pun disediakan tetapi memerlukan biaya tambahan. Bagi jemaah yang stroke dan butuh pendamping orang, nanti dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menindaklanjuti siapa yang bisa mendampingi apakah masuk kategori atau tidak.
“Kemenkes Kesehatan (Kemenkes) dan Dinkes Kendari sifatnya melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai nama yang dikeluarkan dari Kemenag. Adapun pelayanan kesehatan untuk JCH di Kendari yakni Puskesmas Poasia dan Puskesmas Lepo-lepo.
Setelah tahap I selesai, akan lanjut ke tahap II. Dimana pada tahap II ini akan dilakukan evaluasi kembali hasil intervensi pasca pemeriksaan tahap I dan menjadi penentu apakah jemaah layak atau tidak berangkat melaksanakan ibadah haji.
“Terkait vaksin covid-19, sampai saat ini kami belum dapat aturannya. Jika mengikut aturan lama di 2022 masing-masing JCH wajib minimal vaksin 2 primer. Namun kita masih menunggu aturan dari Kementerian Kesehatan, karena untuk penerbangan domestik, masih menjadikan vaksin sebagai syarat penerbangan. Dinkes Kendari sendiri menyarankan agar jemaah melengkapi vaksinnya sampai Booster 2,” pungkasnya. (red/id)