HaluoleoNews.ID, KENDARI- Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH., MS mengatakan, tugasnya selalu mengingatkan kepada wartawan harus memiliki dan meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut tidak lain, karena keinginan bersama agar wartawan menjalankan profesinya tetap terjaga, membanggakan , bermartabat, berintegritas dan profesional.
Ia menuturkan, wartawan merupakan profesi yang sangat terbuka karena setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang wartawan. Sebut dia, apakah dia beragama Islan, Kristen, Hindu, Budha dan Kongucu serta aliran kepercayaan atau orang yang memiliki latar belakang budaya Cina, Jawa, Batak, Papua dan lainnya semua punya hak untuk meningkatkan kompetensi dan pilihan menjadi seorang wartawan.
“Artinya wartawan adalah profesi yang sangat terbuka dan hak setiap orang menjadi seorang wartawan. Dewan Pers mengeluarkan sejumlah aturan (kode etik wartawan), untuk menjaga dan tidak mencederai profesi agar teman- teman wartawan tetap profesional,” ujarnya saat membawakan sambutan di Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Kendari secara online yang di fasilitas Dewan Pers, pada 27 Juli 2023 lalu.
Ia mengungkapkan, saat ini pertumbuhan jumlah orang yang mengaku sebagai wartawan semakin banyak. Tetapi sesungguhnya tidak memfungsikan dirinya secara profesional dan itu memprihatinkan, oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab bersama terutama perusahaan pers yang tidak hanya memikirkan perusahaannya lalu tidak meningkatkan kompetensi wartawan.
Bagaimana pun sambung dia, hak harus diikuti dengan tanggung jawab, agar kualitas wartawannya meningkatkan kesejahteraan. Dengan begitu, tugas- tugas pers untuk kepentingan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dapat tercapai.
“Makanya itu perlu dilakukan peningkatan kompetensi wartawan untuk memastikan pengetahuannya, bahwa yang bersangkutan dapat mempedomani, memahami dan mempelajari serta mengimplementasikan betul- betul sesuai dengan kompetensinya,” pungkasnya. (red)