HaluoleoNews.ID, KENDARI- komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Daerah yang dihadiri diantaranya Ketua, Sekretaris, Anggota, Kepala Sub Umum (Kasubag) KPU Kab/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta pihak Sekretariat PPK di 17 Kab/Kota di Bumi Anoa (sebutan untuk Sultra), di Hotel Claro Kendari, sejak 20- 22 Januari 2025.
Rapat Konsolidasi Daerah ini, pihak KPU Sultra menghadirkan narasumber dari pihak KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ditjen Perbendaharaan (DJPb)Sultra, Kepolisian, dan pihak Komando Resor Militer (Korem) 143/HO. Ketua KPU Sultra, Dr. Asril mengatakan, bahwa Rapat Konsolidasi ini sudah dijadwalkan lebih awal yakni 20- 22 Januari 2025. Mengingat nasa kerja PPK ini berakhir di 27 Januari 2025 mendatang.

Makanya sebelum berakhir sambungnya, KPU Sultra mencoba melakukan pertemuan dengan para PPK ini. Minimal pihaknya bisa melakukan evaluasi kegiatan- kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya, bebernya, baik diawal tahapan sampai berakhirnya tahapan dalam hal ini rekapitulasi yang sudah dituntaskan.
“Hampir semua tugas- tugas tahapan kami laksanakan dengan baik. Tentu yang akan kita lihat juga hal- hal yang belum, misalkan teman- teman PPK ini menurut analisa mereka dalam melaksanakan tahapan itu mungkin ada yang harus diperbaiki sehingga kedepan tahapan Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot dapat berjalan lebih baik lagi,“ ujarnya kepada media ini, pada Senin (20/1/2025).

Dr Asril mengungkapkan, bahwa diupayakan pada 22 Januari 2025 nanti pelaksanaan Rapat Konsolidasi Daerah ini sudah selesai dan sudah ada kesimpulannya. Dirinya juga menyampaikan kepada peserta agar mengikuti materi- materi dalam Rapat Konsolidasi ini dengan baik guna mewujudkan tahapan Pilkada yang lebih baik kedepan.
Apalgi pimpinan dalam hal ini KPU Republik Indonesia (RI) dituntut untuk membuat sebuah buku tentang evaluasi kerja- kerja KPU Sultra di penyelenggaraan Kepala Daerah (Kada). Sebutnya, tentu salah satu bagiannya adalah menerima masukan dari PPK ini. Ditambah pihaknya juga akan menyampaikan kepada KPU RI terkait kendala dan tantangan menghadapi Pilkada Serentak 2024 lalu.

Misalnya, para PPK didalam tahapan pemuktahiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). “Kan pasti mereka (PPK) memonitoring kerja- kerja yang dilakukan petugas Pantarlih ini. Kita juga akan mendiskusikan dalam sisi pendaftaran atau syarat calon kepada KPU RI, tetapi menurut kami rujukan aturan hari ini sudah baik tinggal dilakukan perbaikan- perbaikan kedepannya dan itu akan kami sampaikan kepada pimpinan kami (KPU RI),“ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Data Infomasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sultra, Muskam mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 ini baru pertama kali dilaksanakan secara serentak. Katanya, ini merupakan tonggak awal dari pelaksanaan Sarana Integrasi Bangsa.

Tujuan Rapat Konsolidasi Daerah sendiri, pertama dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, untuk menilai tahapan dan hambatan serta mengevaluasi seberapa besar keberhasilan dengan cara mengidentifikasi capaian- capaian positif yang telah diraih selama dalam proses Pilkada.
Kemudian kedua, menganalisis tantangan dan kendala Pilkada 2024, yaitu dengan cara menelaah berbagai hambatan baik dari segi perpekstif, administratif maupun kombinasi penyelenggara Pilkada. Ketiga meningkatkan kualitas penyelenggaran dengan merumuskan langkah- langkah strategis dan informasi untuk perbaikan Pilkada di masa yang akan datang.

“Kewmpat memperkuat kolaborasi antar lembaga, yaitu mengoptimalkan sinergitas antar penyelengara, baik itu KPU, Bawaslu dan pihak terkait, untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif,“ pungkasnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan Rapat Konsolidasi Daerah ini diikuti sebanyak, 2.022 peserta. Meliputi pihak KPU Sultra sebanyak 73 orang, KPU kab/Kota se Sultra 170 orang, dan PPK 1.768 orang, dan pihak eksternal sebanyak 11 orang, yang pendanaannya dari dana hibah. (Adv)