HaluoleoNews.ID, KENDARI – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1405 Tahun 2025. Izin tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Suyitno, atas nama Menteri Agama Republik Indonesia.
Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya izin tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan IAIN Kendari menuju transformasi kelembagaan dan penguatan mutu pendidikan profesi di bidang keagamaan.
“Alhamdulillah, izin penyelenggaraan PPG ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kapasitas akademik dan kesiapan kelembagaan IAIN Kendari. Ini adalah buah dari ikhtiar panjang pimpinan bersama anggota senat yang telah meramu proposal pembukaan program ini secara matang sehingga layak untuk diasesmen dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama. Maka itu, saya berterima kasih kepada anggota senat, segenap pimpinan, dan sivitas akademika atas pencapaian ini,” ungkapnya, Senin (27/10).
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Agama memberikan izin kepada IAIN Kendari untuk menyelenggarakan Program Studi PPG sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik profesional di bidang rumpun ilmu agama. IAIN Kendari dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar minimum akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Wakil Rektor I IAIN Kendari, Dr. Jumarddin La Fua, M.Si., menuturkan bahwa kehadiran Program PPG akan memperkuat peran IAIN Kendari sebagai institusi pencetak pendidik profesional di kawasan timur Indonesia.
“Program PPG ini tidak hanya membuka peluang peningkatan kompetensi bagi lulusan IAIN Kendari, tetapi juga bagi para guru agama di seluruh Sulawesi Tenggara. Kami akan memastikan pelaksanaan PPG berjalan sesuai standar mutu nasional dan menjadi model pengembangan profesi guru berbasis nilai-nilai keislaman,” jelasnya.
Dengan terbitnya izin tersebut, IAIN Kendari akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan, di antaranya persiapan akreditasi sementara, pengajuan data homebase dosen, serta penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan kebutuhan lapangan pendidikan.
Penerbitan izin ini semakin mempertegas komitmen IAIN Kendari dalam menghadirkan pendidikan tinggi keagamaan yang berkualitas, adaptif terhadap perubahan, dan berorientasi pada pembentukan tenaga pendidik profesional yang siap berkontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional.






