Isu BBM Industri Mengemuka, PT Tiga Dara Perkasa Klaim Operasi Sesuai Aturan

HaluOleoNews.ID, KENDARI- Isu Bahan Bakar Minyak selalu sensitif. Bukan hanya karena nilainya mahal, tetapi karena setiap tetesnya menyentuh urat nadi ekonomi. Ketika sebuah perusahaan transportir disebut dalam dugaan penyalahgunaan BBM industri, yang dipertaruhkan bukan sekadar bisnis, melainkan kepercayaan publik.

Nama PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara ikut masuk dalam pusaran itu. Tuduhan beredar. Laporan melayang. Dan ruang publik pun riuh.

Di tengah situasi tersebut, perusahaan memilih angkat bicara. Edi Santoso, penanggung jawab PT Tiga Dara Perkasa Sultra, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan yang dikelolanya berdiri di atas landasan perizinan yang sah. Klarifikasi itu disampaikannya kepada awak media di Kendari, Kamis, 30 Januari 2026.

Menurut Edi, perusahaannya merupakan transportir BBM industri yang beroperasi secara legal dan terdaftar. Ia menyebut telah mengantongi sejumlah izin utama yang menjadi prasyarat operasional.

“Perusahaan kami memiliki PMKU dari syahbandar dan Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian ESDM. Dokumen pendukung lainnya juga lengkap,” ujarnya.

Ia menilai, tudingan penyalahgunaan BBM industri yang dialamatkan kepada perusahaannya muncul tanpa memahami mekanisme usaha yang dijalankan.

Dalam praktiknya, kata Edi, PT Tiga Dara Perkasa tidak melakukan pengambilan BBM dari SPBU. Pengadaan BBM industri dilakukan melalui agen atau badan niaga umum yang memiliki legalitas. Tidak harus, dan tidak selalu, melalui PT Pertamina.

“Selama agen tersebut legal dan memenuhi ketentuan, pembelian dapat dilakukan. Prinsipnya sederhana: patuh aturan dan efisien,” jelasnya.

Soal dugaan aktivitas pemindahan BBM ilegal yang sempat dipergoki warga di wilayah Lalonggasumeeto, Edi menyatakan hal tersebut tidak pernah menjadi kebijakan perusahaan. Ia menyebut tindakan itu sebagai perbuatan individual yang merugikan perusahaan.

“Kalau ada sopir yang melakukan pelanggaran, itu di luar sepengetahuan dan instruksi perusahaan. Kami justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan memiliki standar operasional dan mekanisme pengawasan internal. Setiap penyimpangan, kata dia, akan ditindak tegas sesuai aturan perusahaan dan hukum yang berlaku.

Menyikapi laporan yang telah masuk ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Edi menyatakan pihaknya memilih jalur terbuka. Tidak defensif. Tidak menghindar.

“Kami siap dipanggil, siap klarifikasi, dan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang kami miliki,” katanya.

Sebelumnya, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) melaporkan PT Tiga Dara Perkasa ke Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026, terkait dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri yang disebut bersumber dari aduan masyarakat.

Kini, dua hal berjalan beriringan: tuduhan di satu sisi, dan dokumen di sisi lain.
Ruang pembuktian pun berpindah ke ranah hukum.

Di situlah, cepat atau lambat, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. (*)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *