Kadin Sultra Sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Fasilitasi Pelaku UMKM di Bumi Anoa Buat PT Perseorangan

Berita Utama, Ekobis2460 Dilihat

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah membuat atau membentuk Perseroan Terbatas (PT) perseorangan yang memiliki badan hukum.

Perwakilan Kadin Sultra, Fatmayani H.T mengatakan, bahwa setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT perseorangan.

Olehnya itu, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Untuk masalah biaya, Kadin yang akan tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” ujarnya, Kamis (11/5).

Ia menambahkan, dalam pembuatan PT perseorangan pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Kemenkumham Sultra, Hidayat menyampaikan pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” tutupnya.

Diketahui, pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kadin  bersama Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1.000 izin usaha perseorangan  bagi pelaku usaha.

 

Reporter : La Ode Hamid

Editor      : Anshar

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *