HaluoleoNews.ID, ANDOOLO– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Muhamad Saleh membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama bagi ASN.
Serta pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Agama dan Ormas Keagamaan se Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), di Hotel Srikandi Kendari, Jumat (16/6/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri Instruktur/Fasilitator Nasional, Saprila yang merupakan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, Akademisi STAKN Toraja I Made Suardan,
Akademisi UIN Makassar Alawiyah Nur Syarif, Kepala Kemenag Kab. Konsel H Joko, serta diikuti 50 peserta dari Unsur ASN Kemenag Kab. Konsel dan Unsur FKUB.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sultra, H Muhamad Saleh menyampaikan, moderasi beragama adalah jembatan yang menghubungkan perbedaan dan kemajemukan yang ada di Indonesia.
Selain itu, moderasi beragama merupakan proses dan ikhtiar yang tak berkesudahan dan akan terus dinamis ditengah warga bangsa yang agamis. Untuk itu, moderasi beragama harus dihayati dan diimplementasikan sebagai gerakan bersama.
“Jangan hanya dipersepsikan dan cuma dimaknai sebatas program. Moderasi beragama harus dimaknai sebagai the living grand conception yang terus terpelihara, hidup ditengah masyarakat. Ia merupakan strategi kebudayaan bagi negara berketuhanan yang masyarakatnya sangat agamis seperti Indonesia,” ungkap Kakanwil.
Menurutnya, mengejawantahkan moderasi beragama sama artinya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, moderasi beragama membutuhkan dialog dan keteladanan, bukanlah sekedar program.
“Moderasi beragama mendambakan figur yang bersikap inklusif, bukan ekslusif. Moderasi beragama mencita-citakan terwujudnya warga bangsa yang hakikatnya adalah umat beragama yang senantiasa hidup damai dan rukun dengan sesama meski ditengah keragaman yang ada,” ujarnya.
Penguatan Moderasi Beragama merupakan implementasi rencana strategis dan 7 Prioritas Kemenag, yang dilakukan melalui berbagai metode sesuai dengan sasarannya, sebagai tindaklanjut amanat Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kemenag..
Sesuai arah Kemenag melalui kebijakan Penguatan Moderasi Beragama dalam RPJMN 2020-2024, Kemenag menyiapkan lima kebijakan mulai dari penguatan cara pandang, sikap dan praktik beragama jalan tengah, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi agama dan budaya, peningkatan kualitas kehidupan beragama dan pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
“Penguatan Moderasi Beragama ini diharapakan akan memperkuat komitmen kebangsaan yaitu menerima Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan NKRI sebagai pilihan bentuk negara Indonesia,” sebut Kakanwil.
Selain itu, anti kekerasan yaitu tidak membenarkan tindakan kekerasan, termasuk penggunaan cara-cara kekerasan atas nama agama untuk melakukan perubahan. Dan juga terpenting dalam kehidupan di masyarakat yaitu sikap menghargai atau akomodatif, terhadap budaya lokal atau konteks Indonesia yang multikultural dan multi agama.
“Besar harapan kami, setelah mengikuti kegiatan ini para peserta dapat menjadi penggerak dan pelopor moderasi beragama di lingkungan kerja dan masyarakat sesuai yang kita harapkan bersama,” pesannya.
Reporter: La Ode Hamid
Editor : Anshar