HaluoleoNews.ID, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memperkenalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai langkah melindungi masyarakat dari konten ilegal, khususnya anak-anak.
Mulai Februari 2025, SAMAN akan memantau dan menegakkan aturan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk pornografi, perjudian, hingga pinjaman online ilegal.
Proses SAMAN mencakup tahapan dari perintah takedown hingga sanksi administratif atau pemblokiran jika perintah tak diindahkan. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522/2024, PSE yang tidak patuh menghadapi denda, dengan waktu respons maksimal 24 jam untuk konten tidak mendesak atau 4 jam untuk konten mendesak.
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Langkah ini terinspirasi dari regulasi internasional, seperti NetzDG Jerman dan undang-undang serupa di Prancis dan Malaysia, yang berhasil menciptakan ekosistem digital lebih aman.
Lindungi Kelompok Rentan
SAMAN juga bertujuan melindungi anak-anak, kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data Kemkomdigi mencatat 481 kasus anak terpapar pornografi online antara 2021-2023, dengan banyaknya penyalahgunaan teknologi oleh pelaku kejahatan.
Meutya Hafid menegaskan, pemerintah akan memperkuat kerja sama internasional dan meningkatkan edukasi publik untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika. SAMAN diharapkan menjadi langkah maju Indonesia dalam menjaga keamanan digital, seiring dengan perkembangan teknologi global. (Red)