KPU Sultra Gelar Rakor Pelaksanaan Reviu Pertanggungjawaban Keuangan Semester I Tahun 2024

HaluoleoNews.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Reviu Pertanggungjawaban Keuangan Semester I Tahun 2024 di Hotel Kubah 9 Kendari, Senin (24/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, Sekretariat KPU Sultra terkhusus pada divisi keuangan diminta untuk bertanggungjawab atas tata kelola keuangan.

Itu disampaikan Inspektur Wilayah I KPU RI, H.Bakhtiar. ia berharap rakor ini ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta kegiatan sekalian untuk bertanya terkait penggunaan anggaran serta sebagai langkah awal untuk mempertanggungjawabkan semua pelaporan keuangan.

“Saya harap juga agar dilakukan pengawasan dan perencanaan terkait Pengadaan Barang dan Jasa serta Pendanaan Badan Adhoc krn inilah yang nanti akan menjadi locus dan fokus utk melakukan reviu terhadap laporan keuangan,” kata Bakhtiar dalam rakor pelaksanaan Reviu Pertanggungjawaban Keuangan Semester I Tahun 2024 dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pengelolaan Anggaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sultra Tahun Anggaran 2023-2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril mengatakan kerja keras KPU (tata kelola keuangan) sudah mengarah ke perbaikan.

“Kami berharap di proses Pilgub nanti ujungnya bisa berakhir dengan senyum karena dengan itu upaya kita di luar kerja tahapan termasuk support anggaran untuk tahapan harus berbasis efektif dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Sultra, H.Syafruddin mengatakan dalam pemeriksaan fokus utama PDTT yaitu pengadaan logistik, ketersediaan logistik, dan perjalanan dinas.

“Itu harus di siapkan data yang lebih akurat dan detail termasuk penyelesaian pembayaran yang berkaitan dengan badan adhoc,” pungkasnya.

Sekedar informasi, menjadi peserta dalam kegiatan yaitu Ketua KPU Kabupaten/ Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kasubag KUL Kabupaten/Kota, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada KPU Kabupaten/Kota serta Operator Keuangan pada Kabupaten/Kota. (*)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *