Membaca Ulang Polemik Kambu: Antara Isu Publik dan Fakta Administratif

HaluoleoNews.ID, KENDARI– Kawasan Teluk Kendari, sebidang lahan seluas 5,5 hektare mendadak menjadi perbincangan. Tuduhan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan dengan mangrove yang dilindungi terus bergulir, namun hasil penelusuran dokumen dan kunjungan lapangan justru menunjukkan gambaran yang lebih kompleks.

Lahan tersebut berada sepenuhnya dalam penguasaan hukum pemiliknya, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dengan Sertifikat Hak Milik sebagai alas hak yang telah melalui proses jual beli sah. Pemerintah Kota Kendari melalui RDTR Kawasan CBD Teluk Kendari juga telah menetapkan area itu sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Penegasan serupa datang dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, yang menyebut lokasi itu tidak termasuk kawasan hutan setelah melakukan pemeriksaan lapangan.

Meski demikian, kondisi vegetasi di lapangan menunjukkan adanya pertumbuhan mangrove alami di sebagian area. Hal inilah yang kemudian menuntut serangkaian prosedur kehutanan.

Pemilik lahan mengurus izin penebangan melalui mekanisme SIPUHH, mengajukan User ID, hingga mendapatkan persetujuan inventarisasi tegakan oleh BPHL Makassar. Dari proses tersebut, tercatat 681 pohon dengan volume 34,06 meter kubik yang akan ditindaklanjuti dengan pembayaran PNBP.

Fakta-fakta administratif ini menggambarkan bahwa pemanfaatan lahan berada dalam jalur yang sesuai regulasi. Polemik yang muncul di permukaan kini memperoleh konteks yang lebih utuh: lahan tersebut berstatus APL, memiliki legalitas yang sah, dan setiap langkah di dalamnya ditempuh melalui prosedur resmi. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *