Pj Gubernur Sultra Dukung Penuh Acara Puncak Peringatan Bulan PRB 2023

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mendukung penuh acara puncak Peringatan Bulan Risiko Bencana (PRB). Puncak PRB merupakan agenda nasional yang juga merupakan bagian dari peringatan PRB Internasional (International Day For Disaster Risk Reduction) yang diperingati setiap 13 Oktober.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra sangat mengapresiasi tujuan dan manfaat kegiatan ini yang telah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuan umum peringatakan PRB 2023 ini adalah untuk membangun kesadaran bersama.

Selanjutnya, membangun dialog dan mengembangkan jejaring antar pelaku PRB, dan dapat dijadikan ajang pembelajaran bersama bagi pelaku PRB di seluruh Indonesia.

“Semoga seluruh rangkaian acara PRB berjalan dengan baik sesuai harapan dan membawa manfaat bagi rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya saat memimpin apel siaga peringatan bulan PRB, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, BNPB telah menetapkan tujuan khusus peringatan bulan PRB 2023, adalah mengembangkan kemitraan antara pemerintah, Pemda, lembaga usaha dan masyarakat dalam pembangunan yang berkesinambungan dan berbasis PRB; melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil- hasil aksi nyata pelaku lembaga usaha dan masyarakat dalam PRB.

Lanjutnya, mendapatkan masukan- masukan dalam rencana pembangunan berkelanjutan berbasis PRB. Kata dia, peringatan bulan PRB 2023 yang dilaksanakan di Bumi Anoa diharapkan akan mampu memberikan manfaat. Yakni, meningkatkan koordinasi kemitraan antara pemerintah, Pemda, serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis PRB.

Adanya komitmen bersama antara pemerintah, Pemda, serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan berbasis PRB; dan terakhir adanya masukan yang membangun dalam rangka perencanaan program bidang PRB.

“PRB merupakan satu kesatuan utuh dengan penanggulangan bencana. Ada beberapa perspektif hukum tentang kebencanaan yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” pungkasnya. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *