Polda Sultra Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Libatkan Anggota DPRD Wakatobi

HaluoleoNews.ID, KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, di halaman Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025).

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si, Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, serta tim penyidik Ditreskrimum dan sejumlah saksi yang dihadirkan langsung dari Kabupaten Wakatobi.

Tersangka LT, bersama kuasa hukumnya, hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 29 adegan. Setiap adegan menggambarkan secara detail kronologi peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban, seorang anak di bawah umur.

“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan seluruh keterangan yang telah disampaikan para saksi dan tersangka untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami pastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” tambahnya.

Diketahui, LT yang merupakan anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Kasus ini kembali diproses setelah muncul bukti dan keterangan tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peristiwa tragis tersebut. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *