HaluoleoNews.ID, KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilaksanakan secara Zoom Meeting dari Mabes Polri dan diikuti di Aula Dhacara Polda Sultra, Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, didampingi Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., M.H, dan Kabid Hukum Kombes Pol La Ode Proyek, S.H., M.H.
Selain itu, turut hadir para Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra serta sejumlah personel di lingkungan Polda Sultra.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menggantikan KUHP lama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polri memiliki pemahaman komprehensif terhadap norma dan ketentuan baru yang termuat dalam KUHP, sehingga penerapan hukum di lapangan dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip keadilan. (Red)






