HaluoleoNews.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa kasus meninggalnya tahanan berinisial FA (40) di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni bunuh diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 20.20 WITA di ruang tahanan Rutan BNN Provinsi Sultra. Menindaklanjuti laporan kematian tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Langkah penyelidikan yang dilakukan antara lain:
- Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polda Sultra;
- Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk petugas jaga dan sesama tahanan; serta
- Pemeriksaan medis (visum et revertum) oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik ataupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian korban. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian diketahui akibat asfiksia karena gantung diri menggunakan celana jeans warna hitam yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni bunuh diri dan bukan tindak pidana, sehingga penyelidikan dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya di Kendari, Senin (27/10/2025).
Polda Sultra melalui Ditreskrimum juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum, serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (red)






