Polda Sultra Tahan Tersangka Baru Kasus Kekerasan saat Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

HaluOleoNews.ID, KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan menahan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas sah saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan 11 tersangka, masing-masing berinisial DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejati Sultra.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Kompol Dedi menjelaskan, tersangka KAD disangkakan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi seorang saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya. YP kemudian menghubungi NN serta sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD. Dalam pertemuan tersebut, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, serta meminta massa melakukan aksi agar konstatering tersebut tidak terlaksana.

Pada sore hari, massa melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. Dalam kesempatan itu, KAD menyerahkan sejumlah uang tunai kepada YP untuk dibagikan kepada massa aksi dengan alasan pembelian bensin dan rokok. Pada malam harinya, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.

Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi unjuk rasa kembali dilanjutkan. KAD kembali mentransfer sejumlah uang untuk dibagikan kepada massa. Aksi tersebut berlanjut saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan konstatering dengan pengamanan dari personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pelaksanaannya, massa aksi memaksa agar kegiatan konstatering dihentikan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pelemparan terhadap petugas pengamanan. Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan pada tameng milik Satpol PP.

“Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Dedi.

Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *