HaluOleoNews.ID, KENDARI – Komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial WU (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup signifikan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 36 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,04 gram,” ujar AKP Andi Muzakkir Musni.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, beberapa sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping warna hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone milik terduga pelaku.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Melati. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Jumat pagi petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong di kawasan tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan WU yang saat itu berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan pelaku, beserta sendok sabu dan handphone.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik pelaku. Dari bawah jok kendaraan, petugas kembali menemukan 24 sachet sabu, satu unit timbangan digital, satu ball sedotan plastik warna merah jambu, satu bungkus sachet plastik kosong, serta perlengkapan lainnya. Dengan demikian, total sabu yang diamankan sebanyak 36 sachet.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Kendari masih melakukan rangkaian penyidikan, meliputi pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika sebagai upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Red)






