HaluOleoNews.ID, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim Buser77 berhasil mengungkap tindak pidana penadahan barang hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga kuat berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku SA diketahui membeli sepeda motor hasil tindak pidana curanmor dengan harga murah dari pelaku berinisial KG. KG sendiri sebelumnya telah lebih dahulu diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto.
Setelah memperoleh sepeda motor hasil curian tersebut, pelaku SA kemudian menjual kembali kendaraan itu dengan harga yang lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan sepeda motor bodong tersebut telah dilakukan selama kurang lebih empat tahun.

“Dari keterangan dan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan sepeda motor bodong atau hasil curian ini telah dilakukannya sejak tahun 2022 hingga saat ini,” jelas AKP Welliwanto.
Pelaku SA diduga menjadi salah satu penadah aktif yang menampung sekaligus mengedarkan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengembangan sementara, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan enam unit sepeda motor bodong yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadahan lainnya, termasuk memburu pelaku lain serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti tambahan.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor dan penadahan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (Red)






