Sistem Numerasi yang Ditetapkan UHO Tuntut Pejabat Capai Target Minimal Kinerja

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Universitas Halu Oleo (UHO) merupakan Perguruan Tinggi (PT) dengan sistem badan layanan umum (BLU). Sehingga pengukuran kinerja pejabat, dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 754/P/2020 tahun 2020.

Kemudian disesuaikan lagi melalui Keputusan Mendikbud No 3/M/2021 tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc mengatakan, bahwa kebijakan sistem remunerasi yang diterapkan di kampus hijau itu menuntut pejabat, dosen dan tenaga kependidikan mencapai target minimal kinerja pada setiap periodenya agar tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan.

“Kinerja dosen diukur dengan beban kinerja dosen melalui SISTER (BKDS) maksimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS) setiap semesternya dan kelebihan SKSnya masuk dalam perhitungan sistem remunerasi UHO dalam beban kinerja dosen remunerasi (BKDR),” ujarnya belum lama ini.

Prof Zamrun menuturkan, pengukuran kinerja tenaga kependidikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diturunkan dalam uraian kinerja jabatan fungsional.

Jadi sambung Prof Zamrun, dengan sistem kebijakan remunerasi ini, menuntut pejabat, dosen dan tenaga kependidikan bekerja sepenuh waktu untuk berkontribusi kemajuan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

“Dampaknya terhadap akademik dapat dirasakan oleh mahasiswa, yakni berupa kemudahan dan kecepatan layanan akademik,” pungkasnya. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *