HaluOleoNews.ID, KENDARI — Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan korban berinisial F (22).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit handphone, satu buah jaket, dan satu ekor ayam. Saat itu, korban mencurigai dua anak yang terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.
Kecurigaan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya. Pada Senin sore, korban kembali mendapati anak yang dicurigai berada di sekitar lokasi, lalu segera menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak cepat. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Y. AM berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang-barang, sementara Y bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil curian tersebut sempat dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk menebus handphone milik teman mereka yang sebelumnya digadaikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait sistem peradilan pidana anak.
Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.












