Tingkatkan Kapasitas SDM PPK, KPU Sultra Hadirkan Berbagai Stakeholder di Konsolidasi Daerah Persiapan Pilkada Serentak 2024

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di 17 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menghadirkan berbagai stakeholder di Konsolidasi Daerah Persiapan Pilkada Serentak 2024, bertempat di Lapangan Eks MTQ Kendari, pada Sabtu (12/10/2024).

Adalah, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Danrem 143/HO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Kejaksaan Tinggi (Sultra), Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, dan terakhir Ketua KPU Sultra. Masing- masing narasumber tersebut memaparkan peran- peran dan tugasnya didalam turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.

Kepala Dishub Sultra, Dr. Muhammad  Rajulan, S.T., M.Si mengapresiasi kegiatan yang digagas KPU Sultra ini dan dirinya bangga berada di tengah- tengah pahlawan demokrasi (PPK). Sultra yang lebih baik kedepan, tergantung dari kerja- kerja profesional PPK dalam melaksanakan proses- proses Pilkada 2024.

Baik katanya, ditingkat kabupaten, kota maupun Provinsi. Sambungnya, PPK ini patut berbangga karena sudah terpilih sebagai duta dan pejuang- pejuang demokrasi dan pahlawan- pahlawan demokrasi di wilayah Sultra.

“Jadi materi yang saya sampaikan, terkait dengan peran- peran Dishub didalam membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Mudah- mudahan dapat berlangsung dengan aman, lancar dan tidak akan menimbulkan perpecahan yang merenggangkan hubungan silaturahmi antar kita,” ujarnya.

Peran Dishub sambungnya, terutama dalam membantu kelancaran transportasi atau distribusi didalam menyalurkan logistik Pilkada 2024. Dirinya juga mengajak berbagai pihak terutama KPU untuk bersama- sama bersinergi membantu kelancaran pengiriman atau transportasi logistik Pilkada ini.

Ia berharap, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Sehingga kedepan, muncul pemimpin- pemimpin yang akan mampu membawa Bumi Anoa (sebutan untuk Sultra) kearah yang lebih baik.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra membawakan materi tentang Peran Kejaksaan Tinggi Sultra dalam mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Dalam paparannya, Kasi Tun Kejati Sultra, Dr. Sugiatno Migano, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ada empat, yakni sebagai Procurer General, Advocaat General, Solicitor General, dan Law Enforcement Intelligence.

Dengan kewenangannya, adalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan pemulihan asset. Disisi lain, kejaksaan bagian dari pemerintahan, bisa disaksikan dalam Pilkada ini. Sebutnya, KPU juga memiliki kewenangan juga untuk membuat peraturan Perundang- Undangan.

Ia mengungkapkan, bahwa PPK ini mempunyai legal standing untuk melaksanakan penyelenggaraan Pilkada 2024. Dirinya yakin, bahwa PPK yang hadir mengikuti Konsolidasi Daerah Kesiapan Pilkada Serentak 2024 ini sudah mengetahui 15 tugas PPK.

Adapun tugas PPK Pilkada 2024 dalam penyelenggaraan Pilkada atau pemilihan, tugas PPK diatur dalam Ayat (1) Pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini.

  1. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
  2. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
  4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 5 dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam poin 6.
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam poin 6 kepada seluruh peserta pemilihan.
  9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwaslu kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan.
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap, PPK ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang bagus dan akuntabel,” pungkasnya. Diketahui, kegiatan ini merupakan rangkaian dari Konsolidasi Daerah Persiapan Pilkada Serentak 2024. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *