HaluOleoNews.ID, KENDARI – Besok! Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Kendari berencana melayangkan laporan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JMSI terkait pembekuan kepengurusan JMSI Kendari oleh Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah tersebut diambil karena JMSI Kendari menilai keputusan pembekuan organisasi tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku.
Ketua JMSI Kendari, Edi Sartono mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur organisasi dengan melaporkan persoalan tersebut ke DPP JMSI melalui Dewan Etik agar mendapatkan penilaian dan keputusan yang objektif.
“Kami menghormati organisasi dan tetap mengikuti mekanisme yang ada. Namun pembekuan yang dilakukan Pengda JMSI Sultra kami anggap tidak sesuai prosedur organisasi,” ujar Edi Sartono, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, selama ini JMSI Kendari tetap menjalankan roda organisasi secara aktif dan terus berkontribusi dalam pengembangan media siber di Kota Kendari.
Ia menegaskan, laporan yang akan disampaikan ke DPP JMSI bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan keadilan organisasi.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara organisatoris dan profesional. Karena JMSI adalah rumah bersama bagi para pemilik media,” katanya.
Edi juga berharap DPP JMSI dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal organisasi.
Sementara itu, JMSI Kendari memastikan tetap solid dan terus menjalankan program organisasi sambil menunggu keputusan resmi dari DPP JMSI.
Diketahui, JMSI Kendari saat ini terus intens membangun komunikasi dengan DPP JMSI. Dalam komunikasi tersebut, JMSI Kendari secara aktif melaporkan berbagai kegiatan organisasi yang telah dilakukan dan dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Berbagai program sosial dan kegiatan kemasyarakatan yang dijalankan JMSI Kendari pun mendapat respon positif dari pihak DPP JMSI sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi di tengah masyarakat. (Red)







