HaluOleoNews.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026 dengan mempertimbangkan kondisi perbankan nasional yang masih stabil dan kinerja intermediasi yang tetap kuat.
Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS menyebutkan, kebijakan mempertahankan TBP dilakukan karena perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing masih menunjukkan kenaikan terbatas. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan masih tumbuh positif dengan kondisi likuiditas yang memadai dan persaingan antarbank yang tetap sehat.
“TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional,” demikian pernyataan resmi LPS.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan performa yang solid. Per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen yoy.
Pertumbuhan DPK Rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh tingkat permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko ekonomi.
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap berada jauh di atas amanat Undang-Undang. Hingga April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.
Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan penjaminan simpanan melalui prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
LPS juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Di sisi lain, perbankan diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, guna meningkatkan perlindungan nasabah.
Ke depan, LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan perekonomian, kondisi perbankan, serta dinamika pasar keuangan nasional.











