HaluOleoNews.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mengenali investasi legal guna menghindari berbagai praktik penipuan keuangan yang marak terjadi.
Hal tersebut disampaikan di Rapat Briefing Triwulan I dan Rakor Satgas PASTI yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dinas terkait, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ketua OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) bermasalah hingga berbagai skema investasi yang merugikan masyarakat.
“Banyak sekali permasalahan yang muncul, terutama terkait pinjaman online dan investasi yang viral di masyarakat. Hal ini tentu menjadi perhatian kami karena berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya, pada Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan, total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan atau scam investasi mencapai sekitar Rp21 miliar, dengan sebaran kasus di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak tercatat terjadi di Kota Kendari.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius bagi OJK untuk menekan jumlah korban serta meminimalkan kerugian masyarakat akibat praktik penipuan investasi.
Untuk itu, OJK bersama berbagai pihak terus melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari analisis hingga investigasi terhadap berbagai kasus yang terjadi. Langkah tersebut bertujuan untuk memetakan pola kejahatan serta mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna mempercepat penanganan kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa meskipun beberapa aplikasi atau platform ilegal telah ditutup, potensi gejolak di masyarakat masih cukup besar. Hal ini terjadi karena para pelaku seringkali beralih menggunakan aplikasi atau platform lain.
Sebagai contoh, setelah salah satu aplikasi ditutup, muncul alternatif aplikasi lain yang mulai digunakan masyarakat. Namun setelah dilakukan identifikasi, aplikasi tersebut juga diketahui tidak memiliki izin resmi dari OJK.
“Kami langsung merespons dengan melakukan identifikasi dan menyampaikan kepada masyarakat melalui siaran pers bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki izin resmi,” jelasnya.
OJK pun mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memastikan legalitas setiap produk atau layanan keuangan sebelum digunakan, guna menghindari kerugian akibat penipuan investasi.
Melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait, OJK berharap upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif serta mampu melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor keuangan. (Red)











