HaluOleoNews.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat penanganan kawasan permukiman melalui pengawasan administrasi dan tata kelola pembangunan perumahan di wilayah kota.
Dalam pemaparannya di hadapan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM menjelaskan bahwa saat ini telah dibentuk sebuah tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi dan menertibkan administrasi pembangunan perumahan.
Tim tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum yang menangani tata ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pembangunan perumahan di Kota Kendari memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Pemerintah Kota Kendari mencatat, dari sekitar 734 perumahan yang ada di wilayah kota, sebagian besar di antaranya masih belum melengkapi administrasi sesuai ketentuan,” ujar Siska, pada Kamis (5/3/2026).
Karena itu, Pemkot Kendari mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional beberapa perumahan yang belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Penertiban ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pengembang yang telah memasarkan bahkan menjual rumah kepada masyarakat meski perizinannya belum lengkap,” ungkapnya.
Pemerintah khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko di masa depan, seperti potensi banjir, longsor, maupun persoalan tata ruang akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Melalui kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut, Pemkot Kendari berharap berbagai persoalan terkait kawasan permukiman dan perumahan di daerah dapat segera dituntaskan.
Pemerintah Kota Kendari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penataan kawasan permukiman di daerah. (Red)











