HaluOleoNews.ID, KENDARI– Pemerintah Kota Kendari menggelar sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non aktif di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dari 65 kelurahan serta pendamping TKSK di 11 kecamatan se-Kendari.
Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, serta Kepala Bagian Pelayanan Peserta BPJS Cabang Kendari.
Dalam arahannya, Rukmana menekankan pentingnya peran Puskesos sebagai ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan.
“Puskesos memiliki tanggung jawab strategis dalam membantu lurah mengusulkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran, baik untuk bantuan sosial, Program Bantuan Non Tunai (PBNT), maupun PBI JK,” ungkapnya usai acara.
Ia mengingatkan seluruh peserta agar bekerja sesuai aturan yang berlaku dan memastikan data yang diajukan benar-benar valid. Ketepatan sasaran, kata dia, menjadi kunci agar program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan berjalan efektif serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi penting menyusul terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Regulasi tersebut berdampak pada penonaktifan status kepesertaan PBI JK di Kota Kendari sebanyak 10.568 jiwa.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kendari berharap seluruh perangkat di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat memahami mekanisme pendataan dan pengusulan penerima bantuan secara tepat, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses jaminan kesehatan. (red)











