Pengelola Senapati Land Utamakan Solusi Damai dan Kepastian Hukum di Tengah Polemik Ruko

HaluOleoNews.ID, KENDARI – Polemik pengelolaan area depan ruko di kawasan Senapati Land Kota Kendari terus menjadi perhatian. Namun di tengah dinamika tersebut, pihak pengelola kawasan dinilai tetap menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi, mediasi, hingga solusi kompensasi demi menjaga keteraturan kawasan komersial yang telah dibangun secara terpadu sejak awal.

Pengelola Senapati Land menegaskan bahwa area depan ruko merupakan bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang sejak awal tidak diperjualbelikan secara terpisah kepada pemilik bangunan. Status tersebut, menurut pihak pengelola, telah tertuang dalam dokumen hukum maupun konsep pemasaran kawasan.

Pemilik lahan sekaligus pengelola Senapati Land, Lerius Fernandi, menjelaskan bahwa konsep kawasan terpadu diterapkan untuk menjaga tata ruang, akses jalan, keamanan, hingga kenyamanan seluruh pelaku usaha yang berada di dalam kawasan tersebut.

“Konsep awal Senapati Land memang dibangun sebagai kawasan usaha terpadu. Jadi ada sistem pengelolaan bersama agar kawasan tetap tertata dan nyaman,” ujar Lerius, Kamis (28/5/2026).

Ia menuturkan, selama ini pihak pengelola tetap menanggung berbagai biaya operasional kawasan seperti perawatan jalan lingkungan, penerangan, kebersihan, pemotongan rumput, hingga sistem keamanan.

Karena itu, menurutnya, jika ada keinginan sebagian pemilik ruko untuk mengelola area depan secara mandiri, maka harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan penyelesaian hak yang jelas.

“Kami tidak menutup ruang komunikasi. Bahkan solusi kompensasi juga sudah dibuka. Tetapi semua harus tetap sesuai aturan agar tidak memunculkan persoalan baru,” katanya.

Lerius juga menyebutkan bahwa polemik tersebut hanya melibatkan sebagian kecil pemilik ruko. Dari total 73 unit ruko di Senapati Land, sebagian besar disebut tetap mengikuti sistem pengelolaan kawasan yang telah berjalan selama ini.

Bahkan, beberapa pemilik ruko disebut telah menyelesaikan persoalan kompensasi secara mandiri tanpa konflik berkepanjangan.

Menurut pihak pengelola, jika area depan dikuasai masing-masing tanpa sistem pengaturan bersama, maka berpotensi memunculkan berbagai persoalan baru seperti parkir liar, perubahan fungsi lahan, gangguan akses jalan, hingga konflik antar pemilik usaha.

“Kalau semua mengatur sendiri-sendiri, kawasan bisa menjadi tidak tertata. Padahal konsep kawasan modern itu harus memiliki pengelolaan terpadu,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pengembang, Lusman Bua SH MH, menambahkan, bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Ia menilai penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah tepat dan terakhir apabila mediasi tidak lagi menemukan titik temu.

“Semua harus dibuka secara terang dan dibuktikan secara hukum. Jangan sampai ada pengambil alihan tanpa dasar hukum yang jelas karena ini menyangkut hak keperdataan,” tegas Lusman.

Menurutnya, pihak pengembang juga tidak menolak penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum agar memiliki kekuatan tetap dan tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari.

Di tengah polemik yang berkembang, pengelola Senapati Land berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian yang bijak demi menjaga iklim usaha dan kenyamanan bersama di kawasan tersebut.

Diketahui, Kasus ini juga menjadi gambaran penting bahwa dalam kawasan komersial modern, keseimbangan antara hak individual pemilik bangunan dan sistem pengelolaan kawasan terpadu perlu dijaga agar aktivitas usaha tetap berjalan tertib dan berkelanjutan. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *