HaluoleoNews.ID, KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus promosi situs judi online yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FI, yang diketahui aktif menjadi influencer di media sosial Instagram.
FI diamankan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di sekitar Tugu Religi Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMA dan telah aktif mempromosikan tautan situs judi online sejak beberapa bulan terakhir.
“Pelaku kami amankan pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan, FI diketahui aktif mengunggah tautan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, Sabtu (8/11/2025).
Menurut keterangan AKP Welliwanto, aktivitas promosi tersebut terpantau pada Sabtu malam sekitar pukul 19.08 WITA. FI mengaku telah menerima tawaran menjadi endorser situs judi online huskyslotxyz.com sejak Mei 2025.
“Dalam aksinya, pelaku rutin mengunggah story berisi tautan menuju situs judi online dan menempatkan link serupa di bio akun Instagram miliknya,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan bahwa FI tergabung dalam grup WhatsApp bernama ‘Bahan Talent Husky’, yang digunakan untuk berbagi materi promosi dan tautan yang harus diunggah oleh para influencer.
Sebagai imbalan, FI menerima bayaran sebesar Rp600.000 per bulan, dan mengaku mendapat tawaran kerja sama promosi melalui direct message (DM) dari akun anonim di Instagram.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram, bukti percakapan dalam grup WhatsApp, serta riwayat pesan langsung berisi penawaran kerja sama promosi.
AKP Welliwanto menegaskan bahwa pola kerja yang dijalankan menunjukkan adanya jaringan rekrutmen terorganisir yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan tautan judi daring.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan memfasilitasi atau mempromosikan perjudian daring,” jelasnya.
Polresta Kendari kini terus menelusuri jaringan perekrut di balik aktivitas tersebut, terutama pihak yang sengaja memanfaatkan anak di bawah umur untuk menyebarkan promosi situs judi online.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di media sosial yang menjanjikan imbalan cepat namun melanggar hukum,” tutup AKP Welliwanto Malau.






