HaluOleoNews.ID, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan mengembalikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan oleh PT SLS.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pembukaan kawasan mangrove dan aktivitas reklamasi di wilayah pesisir yang belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Persyaratan Amdal yang Belum Terpenuhi
Kepala Dinas DLH Sultra, Andi Makkawaru, menjelaskan bahwa pengajuan persetujuan lingkungan dari perusahaan tersebut ditolak melalui sistem Amdalnet.
Penyebab utamanya adalah belum adanya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
* Kewenangan Pusat: Dokumen PKKPRL merupakan kewenangan mutlak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
* Status Dokumen: Hingga saat ini, izin tersebut belum diterbitkan, sehingga DLH Sultra tidak dapat memproses Amdal lebih lanjut.
* Koordinasi Lintas Instansi: DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra untuk memantau sanksi yang mungkin diberikan oleh kementerian terkait.
Polemik Pemanfaatan Kawasan Mangrove
Terkait dugaan pengrusakan mangrove, Andi Makkawaru menyoroti adanya regulasi baru, yaitu PP No. 27 Tahun 2025, yang mengatur pemanfaatan kawasan mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
“Sayangnya, di provinsi ini belum ada penetapan kawasan mangrove untuk wilayah di luar kawasan hutan. Jika belum ada penetapan, perusahaan seharusnya mengantongi izin atau persetujuan dari Dinas Kehutanan,” ujar Andi.
Langkah Hukum dan Sanksi Administratif
DLH Sultra kini tengah melakukan proses pengawasan dan verifikasi lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan sebelum adanya izin resmi, perusahaan akan menghadapi konsekuensi serius:
1. Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH): Perusahaan wajib bertanggung jawab atas perubahan rona lingkungan yang telah terjadi.
2. Sanksi Administratif: Berdasarkan aturan terbaru, sanksi lebih ditekankan pada denda administratifdaripada sanksi kurungan.
3. Proses Hukum: Tahapan akan dimulai dari verifikasi lapangan, pembuatan berita acara, hingga pemberian sanksi sebelum perusahaan diperbolehkan menyusun Amdal kembali.
Komitmen Perlindungan Lingkungan
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat DLH Sultra terhadap aktivitas pesisir, serupa dengan kasus penimbunan mangrove di kawasan CitraLand yang sempat mencuat sebelumnya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas investasi di Sultra tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.
“Kami fokus pada sisi lingkungan. Semua harus sesuai prosedur agar dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dapat diminimalisir,” pungkasnya. (rls)






