BI Sultra Dorong Masyarakat Tukarkan Uang Rupiahnya

Catat! Ini Nominal dan TE

Berita Utama, Ekobis2820 Dilihat

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Septadijaya mendorong masyarakat untuk menukarkan uang rupiahnya.

Baik yang Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023.

“Uang rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi,” ujarnya belum lama ini.

Namun, sambung Dodi, masyarakat masih dapat menukarkan uang dimaksud dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033.

“Jadi penukarannya itu pada setiap hari kamis di Kantor Bank Indonesia dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor perbankan terdekat,” pungkasnya. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *