Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Ekobis833 Dilihat

HaluoleoNews.ID, JAKARTA- Pada periode libur Lebaran selalu terjadi lonjakan arus lalu lintas. Hal ini seiring budaya masyarakat Indonesia yang selalu melakukan mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar.

Oleh sebab itu, para pemudik pun perlu memperhatikan kesiapan sebelum menempuh perjalanan jauh, baik kesiapan pengemudi maupun kesiapan kendaraannya. Ini untuk mencegah terjadinya kejadian buruk di tengah perjalanan.

Meski begitu, sebagai antisipasi, para pemudik perlu mengetahui pula cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Pemudik yang menggunakan transportasi umum bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, sekalipun kecelakaan tunggal.

Penumpang angkutan umum yang mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket. Sebab, saat pemudik membeli tiket, maka sudah mencakup pula pembayaran asuransi.

Sebagai catatan, khusus untuk pemudik yang ikut program Mudik Bersama BUMN 2023 sudah dijamin Jasa Raharja bahwa mendapatkan asuransi perjalanan. Maka, meski tidak membeli tiket, tetap bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan.

Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi bisa juga melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, asal bukan kecelakaan tunggal.

“Syarat mendapatkan asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” kata Munadi.

Adapun untuk korban kecelakaan dengan kondisi luka-luka akan mendapat biaya perawatan rumah sakit dari Jasa Raharja sampai dengan Rp 20 juta untuk pengguna transportasi darat atau laut, serta sampai dengan Rp 25 juta untuk pengguna transportasi udara.

Lalu untuk korban kecelakaan dengan kondisi catat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.

Begitu pula pada korban kecelakaan dengan kondisi meninggal dunia, maka keluarganya akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.

Berikut cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja:

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)

Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Nikah

Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

Formulir pengajuan santunan

Formulir keterangan singkat kecelakaan

Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

Laporan polisi berikut sketsa tempat kejadian perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit

Fotokopi KTP korban dan Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban

Fotokopi KTP korban

Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit

Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga

Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah

Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

Untuk korban meninggal dunia di TKP:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Fotokopi KTP korban dan ahli waris

Fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

Jika semua tahap administrasi sudah dipenuhi, maka tinggal menunggu proses pencairan klaim asuransi

 

Sumber Artikel: Kompas.com 

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *