HaluOleoNews.ID, KENDARI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kilogram, dalam operasi yang dilakukan pada Senin (16/3/2026).
Penindakan tersebut berlangsung di wilayah pesisir Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan kasus ini, personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 806 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut gas tersebut.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi. Gas yang seharusnya disalurkan di wilayah Kabupaten Bombana justru dialihkan ke Kabupaten Muna Barat.
“Modusnya, para tersangka membeli elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana, kemudian diangkut menggunakan kapal kayu untuk dijual kembali di wilayah lain,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para tersangka membeli gas elpiji subsidi dengan harga berkisar antara Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi, guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)






