HaluOleoNews.ID, KONSEL – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan menanggapi serius sorotan Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) terkait dugaan penimbunan laut serta kerusakan hutan mangrove di Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo.
Kepala DLHK Konawe Selatan, Hasran Parenda, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tindak lanjut dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung.
“Penanganan kasus ini melibatkan kewenangan berjenjang antara pemerintah pusat dan daerah, tergantung pada status kawasan tempat aktivitas berlangsung,” ujar Hasran saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila aktivitas tersebut berada dalam kawasan hutan mangrove, maka perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui DPKH. Sementara itu, jika lokasi berada di daratan, maka menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Lebih lanjut, Hasran mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan galangan kapal yang melintasi batas darat hingga ke wilayah perairan juga memiliki pembagian kewenangan yang jelas. Wilayah perairan hingga 12 mil dari garis pantai berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan di luar itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk pemantauan dan pengawasan, kami sudah menurunkan tim. Saat ini, tim kami sudah dua hari berada di lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta,” jelasnya.
Terkait legalitas perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, DLHK Konawe Selatan masih melakukan kajian dan belum dapat memastikan status kawasan, apakah termasuk wilayah masyarakat atau kawasan hutan.
Hasran juga mengimbau masyarakat maupun lembaga yang memiliki data valid terkait dugaan pelanggaran agar segera menyampaikan laporan resmi kepada pihaknya.
“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk. Kami terbuka menerima aduan. Jika ada data, silakan disampaikan agar menjadi dasar kami dalam mengambil langkah, termasuk klarifikasi kepada pihak perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan, DLHK Konawe Selatan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan. Kami juga akan mengkaji kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sana,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Konawe Selatan masih terus mengumpulkan data lapangan guna memastikan aktivitas perusahaan galangan kapal di kawasan Moramo berjalan sesuai regulasi lingkungan. Sementara itu, pihak media juga masih berupaya mengonfirmasi otoritas terkait dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. (Rls)











