HaluOleoNews.ID, KENDARI — Tim Opsnal Subdirektorat I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AKP alias B beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 7,26 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra tanggal 25 Februari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 18.50 Wita, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat setempat, pihak keluarga, serta warga sekitar,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak kecil berwarna kuning di area dapur rumah terduga.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Gunung Jati, Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya. (red)






