HaluOleoNews.ID, KONSEL – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengungkap dugaan kerusakan lingkungan serius di wilayah pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal diduga telah mengubah bentang alam pesisir secara signifikan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LPM Sultra, ditemukan indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar. Perubahan garis pantai yang sebelumnya alami kini telah beralih menjadi hamparan daratan yang dimanfaatkan sebagai kawasan industri.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa perubahan drastis pada bibir pantai tersebut tidak mungkin terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia.
“Kami menemukan adanya perubahan drastis pada bibir pantai yang tidak mungkin terjadi secara alami. Ini indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar,” ujar Ados dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan yang kini dijadikan lokasi galangan kapal sebelumnya merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. Mangrove diketahui berperan sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi, penyangga ekosistem laut, serta habitat berbagai jenis biota.
“Lebih parah lagi, kawasan yang kini dijadikan galangan kapal itu sebelumnya merupakan hutan mangrove yang diduga dilindungi. Sekarang berubah total menjadi daratan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan,” tegasnya.
LPM Sultra menilai, hilangnya kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat pesisir dalam jangka panjang, terutama dalam hal perlindungan dari abrasi serta keberlanjutan sumber daya laut.
Selain aspek lingkungan, LPM Sultra juga menyoroti legalitas perizinan aktivitas industri tersebut. Mereka menduga kegiatan penimbunan laut dan pembangunan galangan kapal tidak didukung dokumen perizinan yang lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pemanfaatan ruang laut.
“Kami menduga aktivitas ini tidak didukung izin yang memadai. Oleh karena itu, seluruh dokumen harus dibuka ke publik agar tidak ada praktik ilegal yang disembunyikan,” tambah Ados.
Dalam temuannya, LPM Sultra menyebut terdapat sekitar tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Salah satu yang disorot adalah PT SLS, yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan laut di wilayah Desa Lapuko.
Atas temuan tersebut, LPM Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Lakukan penyidikan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan laut serta kerusakan kawasan mangrove tersebut. (Rls)












