HaluOleoNews.ID, KENDARI — Kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menilai aparat penegak hukum terkesan tebang pilih.
GMA Sultra mempertanyakan belum tersentuhnya pengusaha tambang berinisial AM yang disebut merupakan bagian dari direksi PT Amarfi. Padahal, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa AM seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, aktivitas penambangan justru dilakukan oleh pihak kontraktor.
“Ini menjadi aneh. Hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, sementara PT Amarfi yang melakukan penambangan di kawasan hutan. Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel, dump truk, serta alat berat yang diamankan merupakan milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, Selasa (21/4/2026).
Ikbal menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Ia meminta penyidik tidak bekerja berdasarkan tekanan pihak tertentu, melainkan berdasarkan fakta hukum.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini secara objektif. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal, termasuk kontraktor yang diduga berperan langsung.
“Seharusnya kontraktor mining yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” tambahnya.
Sementara itu, dalam perkembangan perkara, diketahui barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat dump truk milik PT Amarfi telah dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Konawe belum menerima pelimpahan tahap dua perkara dari penyidik karena dinilai belum memenuhi kelengkapan barang bukti.
Kasus ini pun memicu desakan publik agar aparat penegak hukum dapat bekerja lebih transparan dan menyeluruh dalam mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. (Red)






