Hentikan 7.502 Entitas Ilegal, OJK Sultra Imbau Masyarakat Lakukan Pinjol pada Perusahaan Terdaftar dan Berizin

Berita Utama, Ekobis1390 Dilihat

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.

Kepala Subbagian Administrasi merangkap EPK OJK Sultra, Laode Diman memaparkan, sejak 2017 sampai 11 November 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas.

Dengan rincian,1.196 investasi ilegal, 6.055 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan 251 gadai illegal.

“OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157.

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.

“Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK,” pungkasnya. (red) 

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *