HaluOleoNews.ID, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H mendampingi rombongan Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (16/4/2026). Kunjungan ini menegaskan sinergi antara aparat penegak hukum daerah dan lembaga legislatif dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Benny K. Harman melakukan monitoring langsung terhadap tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sultra berperan aktif memberikan paparan dan masukan terkait kesiapan jajaran kepolisian dalam menerapkan aturan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian di Sultra telah siap menjalankan penegakan hukum dengan berpedoman pada prinsip-prinsip baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Sementara itu, Benny K. Harman menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan implementasi kedua regulasi tersebut berjalan efektif di daerah.
“Tujuan kami adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru telah dilaksanakan dengan baik di wilayah Sulawesi Tenggara. Dari hasil pertemuan, kami melihat kesiapan aparat penegak hukum, termasuk dari jajaran Polda Sultra,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi III DPR RI juga mencatat adanya sejumlah tantangan, terutama terkait belum lengkapnya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar operasional pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
Menurut Benny, keberadaan PP sangat penting untuk memperjelas implementasi di lapangan agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan aparat penegak hukum.
“Kalau peraturan pelaksana ini belum segera disusun, tentu akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Selain itu, isu penting yang turut disoroti adalah penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Komisi III DPR RI menilai konsep tersebut perlu pengaturan lebih rinci agar dapat diterapkan secara terukur dan konsisten.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penguatan koordinasi antara Kapolda Sultra dan Komisi III DPR RI dalam memastikan penegakan hukum yang adaptif, responsif, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru di Indonesia. (Red)












