HaluOleoNews.ID, KENDARI – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.
Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta layanan Kontak OJK 157, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi untuk menyampaikan keluhan maupun laporan terkait layanan jasa keuangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memastikan setiap konsumen mendapatkan haknya, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang transparan, adil, dan akuntabel. Kehadiran APPK memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pengaduan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor OJK, sehingga sangat membantu terutama bagi masyarakat di daerah.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan layanan Kontak OJK 157 juga menjadi kanal komunikasi yang responsif, di mana masyarakat dapat berkonsultasi maupun melaporkan berbagai permasalahan.
OJK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Proses penanganan pengaduan dilakukan secara profesional dan terukur.
Termasuk koordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait guna mencari solusi terbaik bagi konsumen. “Di tengah maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi,” ungkapnya.
“Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, dan informasi keuangan lainnya, serta tidak memberikannya kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya,” tambahnya.
Selain itu, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat. Untuk itu, jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menemukan indikasi pelanggaran.
Dengan optimalisasi layanan pengaduan ini, OJK berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan semakin meningkat, sekaligus menekan potensi kerugian konsumen akibat praktik yang merugikan. (Red)






