HaluOleoNews.ID, KENDARI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap target nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, sekaligus mendorong inklusi keuangan berkelanjutan.
Kegiatan edukasi keuangan tersebut dilaksanakan selama empat hari, pada 6–9 April 2026, di sejumlah wilayah, yakni Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan. Sebanyak 428 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan, mengenali risiko keuangan, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.
Kepala OJK Sultra melalui Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan menyampaikan bahwa edukasi keuangan diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah secara merata, sehingga masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ia juga menekankan bahwa tantangan di wilayah pedesaan masih cukup besar, mulai dari keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, hingga maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi, termasuk kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan pemerintah daerah yang diwakili oleh para sekretaris daerah di masing-masing wilayah. Mereka mengapresiasi langkah OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, sekaligus mengimbau warga agar lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Dalam sesi diskusi, masyarakat tampak antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan investasi ilegal. Menanggapi hal tersebut, OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.
Edukasi difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, khususnya daerah pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga berkolaborasi dengan sejumlah industri jasa keuangan, antara lain BPD Sultra, BPR Bahteramas, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Muamalat Indonesia, guna memperluas akses layanan keuangan formal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sehingga terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal. (Red)






