Pemkot Imbau Pedagang di Jalan ZA Sugianto Bongkar Kiosnya Secara Mandiri

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Tim Terpadu yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali kota Kendari, Asmawa Tosepu bersama sejumlah anggota Forkopimda dan OPD terkait mengunjungi 39 kios pedagang di sepanjang jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (4/7/2023)

Kunjungan tersebut dilakukan untuk silahturahmi sekaligus sosialisasi terkait pelanggaran tata ruang yang dilakukan para pedagang di Jalan ZA Sugianto sisi pantai teluk Kendari.

“Kepada 39 pemilik usaha sudah diberikan peringatan berulang-ulang kali, baik secara lisan maupun secara tertulis. Dan hari ini adalah sosialisasi bahwa pelanggaran sudah terjadi dan akan diambil tindakan manakala dalam jangka tujuh hari tidak melakukan pembongkaran,” tegas Pj Wali Kota Kendari.

Asmawa menambahkan, pelanggaran yang dilakukan para pedagang tersebut adalah pelanggaran tata ruang Kota Kendari.

“Dimana ada perda no 1 tahun 2012 RT/ RW Kota Kendari kawasan tersebut adalah ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman kota atau rimba kota atau hutan kota, kemudian pelanggaran kedua adalah dari 39 unit usaha disana tak satupun tidak memiliki izin usaha,” terangnya.

Menurut Kepala Biro Umum Kemendagri ini, Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan, meletakkan tata ruang sebagai panglima dalam pengembangan wilayah. Pemerintah Kota Kendari juga sudah mengingatkan lebih lanjut, manakala ke 39 unit usaha tadi tidak mengindahkan melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Manakala tidak dilakukan, pemerintah akan melakukan penyegelan, secara otomatis apabila sudah dilakukan penyegelan berarti sudah berurusan dengan masalah hukum,” ungkap Asmawa Tosepu.

Pemerintah Kota Kendari berharap penataan kawasan ini bisa lebih tertib, bersih dan lebih ramah dan tidak kumuh. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *