Pemkot Kendari Ikuti Rakor Penguatan APIP dalam Pengawasan Program Pembangunan

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Inspektorat Kendari bersama dinas terkait mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Melalui pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Kegiatan ini berlangsung secara Dalam Jaringan (Daring), di Ruang Command Center Balai Kota Kendari, Rabu (13/9/2023)

Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024. Salah satu aksi Pencegahan Korupsi atau aksi PK adalah aksi Penguatan Peran APIP dalam Pengawasan Program Pembangunan.

Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tomsi Tohir mengatakan, secara umum peran APIP dinilai belum berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintah, terutama peran dalam pemberantasan korupsi.

Hampir seluruh kasus korupsi di Pemda tidak terdeteksi oleh APIP. Selain karena independensi dan kompetensi APIP, hal yang juga menjadi penyebab adalah jumlah SDM pengawas tidak memadai dibandingkan dengan jumlah kegiatan/program yang diawasi.

“Berkaitan dengan kebutuhan APIP 53.319, namun yang ada pada saat ini baru 14.492 jadi kurang lebih baru 73 persen. Untuk lebih rincinya bisa kami jelaskan bahwa untuk kebutuhan Auditor 30.219 baru ada 9.455 dan kekurangannya 20.764. Kemudian untuk Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah (PPUPD) yang ada 5.037 kebutuhannya 23.100, kekurangannya 18.063,“ jelasnya.

Tomsi Tohir mengharapkan, usai Rakor ini Kepala Daerah dapat memberikan perhatian mengenai penambahan jumlah APIP tanpa mengurangi kualitas APIP untuk ditempatkan di daerah masing-masing.

Selain itu, Stranas PK bersama Kementerian Dalam Negri mensosialisasikan kapasitas IPDN dan PKN STAN dalam menghasilkan lulusan, proses penerimaan mahasiswa IPDN dan PKN STAN, proses pengajuan permintaan lulusan dan peluang Kerjasama dengan PTN lain kepada Kepala daerah, Inspektorat, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia.

Tujuannya agar peserta segera memproses pengusulan kebutuhan Pejabat Fungsional PPUD dengan mengajukan usulan formasi kepada Irjen Kemendagri selaku instansi pembina jabatan fungsional PPUD untuk mendapat rekomendasi. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *