HaluoleoNews.ID, KENDARI- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra untuk mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Bank Sultra.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendorong transaksi non-tunai di wilayah tersebut.
Penerapan QRIS untuk retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Camat.
Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan kepada camat dan lurah se-Kota Kendari di Aula Samaturu, Kantor Wali Kota, pada Kamis (17/10/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan meskipun penerapan awal sistem QRIS Bank Sultra ini cukup menantang, pihaknya optimistis sistem ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran secara rutin.
“Ini merupakan langkah awal yang rumit, tetapi ke depannya akan lebih mudah digunakan dalam optimalisasi pendapatan, transparansi, serta akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Bank Sultra akan membangun sistem yang memuat data rumah tangga di setiap kelurahan. Setiap rumah akan diberi kode QR yang ditempel di bagian depan rumah, memungkinkan warga membayar retribusi sampah dengan memindai kode tersebut.
Dana hasil pembayaran akan langsung masuk ke kas daerah, dan sistem ini akan memudahkan kelurahan memantau warga yang telah dan belum membayar retribusi.
“Mekanisme QRIS ini kami terapkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi sampah,” kata Satria Damayanti.
Satria menambahkan, bagi warga yang belum memiliki layanan mobile banking atau tidak dapat menggunakan QRIS, pemerintah tetap menyediakan metode pembayaran manual melalui kupon atau karcis.
“Namun, penggunaan QRIS lebih diutamakan karena lebih aman dari potensi penyimpangan dan lebih efektif serta efisien, sebab semua pembayaran langsung tercatat dalam sistem dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (red)